Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan

I Wayan Sudirta meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan menyikapi insiden bentrokan antara simpatisan Habib Rizieq dengan polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan
KOMPAS IMAGES/KURNIASARI AZIZA
I Wayan Sudirta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menyikapi insiden bentrokan yang terjadi antara simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian.

Bentrokan itu terjadi di kawasan Tol Cikampek, tepatnya dekat Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Menurut Sudirta, konstitusi di Indonesia telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Dalam peristiwa ini, ucap Sudirta, polisi harus memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

Baca juga: Polri Klaim Tak Halangi Pihak Keluarga Urus Jenazah 6 Laskar FPI

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Sudirta.

Berita Rekomendasi

Bentrok antara aparat kepolisian dan pendukung Habib Rizieq Shihab melibatkan laskar khusus.

Hal itu berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan polisi.

Akibat kejadian itu, enam orang yang diduga pendukung Habib Rizieq tewas.

Baca juga: Kronologi Penembakan Versi FPI dan Polisi Berbeda, Ini Kata DPR

"Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan standar operasi prosedur yang dilakukan petugas kepolisian," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP.

Baca juga: Bantah Terjadi Baku Tembak antara Anggota FPI dengan Polisi, Munarman: Itu Fitnah Besar

Yakni perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas