Ini Penampakan Pistol dan Senjata Tajam Diduga Milik Pengikut HRS yang Tewas Ditembak Polisi
Polisi kemudian menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polisi terlibat baku tembak dengan Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam orang dari FPI dilaporkan tewas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, hal itu bermula dari informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
"Terkait hal itu kami kemudian penyelidikan kebenaran info tersebut," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ia menambahkan.
Polisi kemudian menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Hari Ini Ada Jadwal Pemeriksaan, FPI Tak Mau Sebutkan Lokasi Rizieq Shihab: demi Alasan Keamanan
Fadil mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Fadil mengatakan, simpatisan Rizieq Shihab membawa senjata api.
Fadil menunjukkan senjata api tersebut saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Berikut penampakannya:
Pernyataan Pangdam Jaya
Soal kasus pelanggaran protokol kesehatan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman akan membantu Polda Metro Jaya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah dalam acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan Undang-Undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum," ujar Dudung di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.