Ini Penampakan Pistol dan Senjata Tajam Diduga Milik Pengikut HRS yang Tewas Ditembak Polisi
Polisi kemudian menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Dudung mengatakan, Kodam Jaya akan mendukung kegiatan polisi dalam proses penyedikan kasus terhadap Rizieq.
Ia juga mengimbau kepada Rizieq untuk dapat mematuhi panggilan polisi sesuai aturan hukum yang ada.
"Kami solid dan saya minta yang disebutkan tadi MRS segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami akan tegakan bersama-sama dengan Polda Metro Jaya," kata Dudung.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut merupakan simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya kilometer 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan trukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.
"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucapnya.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutupnya.
FPI membantah
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis angkat bicara terkait peristiwa penyerangan kepada polisi yang menewaskan 6 orang yang diduga anggotanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.