Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Terancam Hukuman Mati, Komisi III DPR: Tergantung Pimpinan KPK

Arsul mengingatkan, sebelum memberikan ancaman hukuman mati terhadap tersangka, harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Juliari Terancam Hukuman Mati, Komisi III DPR: Tergantung Pimpinan KPK
Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan https://www.instagram.com/kemensosri)
Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman hukuman mati untuk Menteri Sosial Juliari P Batubara yang diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos), tergantung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi ancaman hukum mati bagi Juliari yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK

"Di dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 itu memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam," ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

"Jadi, apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK," sambung Arsul. 

Namun, Arsul mengingatkan, sebelum memberikan ancaman hukuman mati terhadap tersangka, harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu. 

Apakah yang bersangkutan terkait Pasal 2 UU Tipikor atau tidak. 

Baca juga: Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara, Kapitra: Suap Itu Tak Rugikan Keuangan Negara

"Kalau persangkaannya, kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan pasal 11 atau pasal 12, tidak bisa kemudian dituntut dan dihukum hukuman mati. Yang bisa kalau di sana ada kemudian penggunaan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, kata Arsul, ancaman hukuman mati tidak bisa langsung dikenakan Juliari tanpa melihat konstruksi hukumnya. 

"Jadi kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak untuk misalnya digunakan pasal 2 UU Tipikor itu," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas