Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Juliari Terancam Hukuman Mati, Komisi III DPR: Tergantung Pimpinan KPK

Arsul mengingatkan, sebelum memberikan ancaman hukuman mati terhadap tersangka, harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Juliari Terancam Hukuman Mati, Komisi III DPR: Tergantung Pimpinan KPK
Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan https://www.instagram.com/kemensosri)
Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman hukuman mati untuk Menteri Sosial Juliari P Batubara yang diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos), tergantung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi ancaman hukum mati bagi Juliari yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK

"Di dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 itu memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam," ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

"Jadi, apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK," sambung Arsul. 

Namun, Arsul mengingatkan, sebelum memberikan ancaman hukuman mati terhadap tersangka, harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu. 

Apakah yang bersangkutan terkait Pasal 2 UU Tipikor atau tidak. 

Baca juga: Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara, Kapitra: Suap Itu Tak Rugikan Keuangan Negara

"Kalau persangkaannya, kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan pasal 11 atau pasal 12, tidak bisa kemudian dituntut dan dihukum hukuman mati. Yang bisa kalau di sana ada kemudian penggunaan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," paparnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh sebab itu, kata Arsul, ancaman hukuman mati tidak bisa langsung dikenakan Juliari tanpa melihat konstruksi hukumnya. 

"Jadi kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak untuk misalnya digunakan pasal 2 UU Tipikor itu," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas