Sempat Diragukan, KPK Pimpinan Firli Bahuri Kini Mulai Dapat Pujian
Karena sebelumnya lembaga antirasuah ini sudah diragukan menjadi lembaga yang ampuh memberantas korupsi di negeri ini.
Penulis: Hendra Gunawan
Hal tersebut, dikatakan Kurnia, dibuktikan dengan pemulangan Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.
Baca juga: Penampakan Mensos Juliari Batubara Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK
"Kami tentu berharap hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," tambahnya.
Kurnia kembali menyingging bahwa UU yang baru masih melemahkan KPK, terutama dalam hal upaya paksa (penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan) dengan adanya mekanisme perizinan Dewan Pengawas.
"UU KPK baru juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan SP3. Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," lanjutnya.
"Tak hanya persoalan UU, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga menjadi problematika sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan," pungkasnya.
Tak Pandang Bulu
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara merupakan salah satu indikator komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
Pasalnya seorang menteri aktif kembali dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya menteri dari PDIP, partai pengusung utama, sekaligus partai Presiden sendiri tetap dijerat oleh KPK karena dugaan kasus korupsi.
"Ini baru salah satu indikator ya bahwa Presiden berkomitmen dalam pemberantasa korupsi," kata Karyono saat dihubungi, Minggu, (6/12/2020).
Menurutnya kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dan juga Menteri KKP Edhy Prabowo tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga legitimasi KPK.
Di bawah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tetap dapat melakukan penindakan kepada pejabat tinggi.
"Kalau keberhasilan ya presiden dan KPK juga kalau kita merujuk pada UU yang baru direvisi ya," katanya.
Selain itu menurutnya yang jelas dari penetapan tersangka Juliari tersebut, menandakan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. Menteri dari partai pengusung utama sekaligus partai presiden sendiri tetap dijerat KPK.