Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19

Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19 saat di TPS maupun bagi pasien positif.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19 

Selanjutnya, dalam pasal (4) dijelaskan, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.

Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020

2. Pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Hal tersebut berdasar pasal 72.

KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.

KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih.

BERITA REKOMENDASI

Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih.

Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

Baca juga: Ini Hasil Survei Indo Barometer Terkait Elektabilitas 3 Paslon pada Pilkada Tangsel

3. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai ketika mencoblos

Pada pasal 74 ayat (1) dijelaskan, pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas