Kuasa Hukum: Habib Rizieq akan Datang Kalau Kondisi Pemulihan Beliau Sudah Selesai
Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan oleh pihak kepolisian tidak bisa dipenuhi
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan HRS akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.
"Insyaallah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Saat ini diketahui, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan dari polisi tak bisa dipenuhi.
Adapun kepolisian, menurut Aziz, memahami hal tersebut.
"Pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksudnya alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis.
Baca juga: Fadli Zon: FPI Bukan Organisasi Teroris, Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris
Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka yakni Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.