Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Penegak Hukum Diharap Evaluasi Pendekatan Keamanan dan Ekonomi yang Kesampingkan HAM

Usman Hamid berharap pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum mengevaluasi pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah dan Penegak Hukum Diharap Evaluasi Pendekatan Keamanan dan Ekonomi yang Kesampingkan HAM
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum mengevaluasi pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Usman Hamid mengatakan sepanjang tahun 2020, Amnesty International Indonesia melakukan pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan tersebut, kata Usman, Amnesty menemukan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespon pandemi Covid 19, pemaksaan agenda sektor ekonomi dan serangkaian kebijakan publik lainnya berdampak negatif pada hak-hak asasi manusia.

Jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong, kata Usman, meningkat.

Baca juga: Komnas HAM  Panggil Dirut PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

Selain itu, Usman mengatakan terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua.

Bentuk intimidasi tersebut, kata Usman, termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik.

Berita Rekomendasi

Usman menilai penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.

Kata Usman, penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bergerak maju sama sekali, termasuk kasus Munir yang cenderung didiamkan pemerintah.

Baca juga: Menteri Yasonna Laoly: 258 Kabupaten Kota Raih Predikat Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun Ini

Hal tersebut disampaikan Usman merespon pernyataan Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia pada Kamis (10/12/2020) sekaligus untuk memperingati Hari HAM Sedunia.

"Tahun 2021 akan sangat berat. Kami berharap bahwa di tahun 2021, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum membuka lembaran baru hak asasi manusia dengan mengevaluasi pendekatan-pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan hak asasi manusia," kata Usman ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Usman meminta pemerintah Indonesia serius menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) yang situasinya memburuk selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan kebijakan yang hanya mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia, kata Amnesty International Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM Akan Gali Keterangan Polisi Minggu Depan Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

“Pandemi Covid-19 telah menjadi hantaman bagi semua orang tanpa terkecuali. Seharusnya, negara tidak menambah penderitaan rakyat dengan melakukan pembatasan kebebasan individual warga maupun akses warga atas keadilan sosial, apalagi memfasilitasi kekerasan aparat,” kata Usman.

Namun demikian, meski banyak tantangan, Amnesty mencatat beberapa peluang yang positif di antaranya meskipun pemerintah telah dapat memblokir Internet di Papua, pengadilan yang independen telah menyatakan tindakan oleh pemerintah adalah melawan hukum.

Selain itu, Amnesty juga mencatat meskipun Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus penembakan brutal di Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 sebagai bukan pelanggaran HAM berat, namun Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan pernyataan Jaksa Agung telah bertentangan dengan hukum.

Lebih jauh, meskipun ruang kewargaan menyempit karena penanganan pandemi maupun karena menguatnya pendekatan keamanan demi pembangunan ekonomi, namun terlihat tumbuh resistensi yang meluas di kalangan serikat buruh, mahasiswa dan pelajar.

Pada akhirnya, Amnesty mengingatkan hak asasi manusia adalah hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Karena menurut Amnesty hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam seluruh tindakan pencegahan, persiapan, penanggulangan, dan langkah-langkah penanganan pandemik Covid-19, demi melindungi kesehatan masyarakat dan membantu kelompok yang memiliki resiko lebih tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas