Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Dicegah Bepergian Keluar Negeri
Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dicegah bepergian keluar negeri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan enam tersangka kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan itu sudah dikirimkan sejak Senin (7/12/2020) lalu.
Adapun pencekalan itu berlaku untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari. Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
Argo mengatakan surat pencekalan tersebut diterbitkan guna mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan tak hanya MRS yang mendapatkan surat pencekalan.
Namun, kelima tersangka lainnya juga mendapatkan surat pencekalan yang sama.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan
"Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.