Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi Bukan Karena Sakit

Aziz Yanuar menegaskan dirinya tak pernah mengatakan Habib Rizieq Shihab sakit sehingga tak memenuhi panggilan kepolisian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi Bukan Karena Sakit
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. 

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Baca juga: Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya

Po0lda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.

Berita Rekomendasi

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menjerat MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas