Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dukung ketegasan polisi menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mendukung ketegasan polisi menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wayan menyikapi penahanan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS), setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kami dukung ketegasan polisi dan ini momentum polisi berbuat tegas untuk kasus-kasus serupa," ujar Wayan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Swab Test Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif Covid-19
Menurut Wayan, penahanan Rizieq Shihab yang sudah menyandang status tersangka, pasti telah mempertimbangkan banyak hal dan hukum yang berlaku.
Pasal 21 Ayat 1 dalam KUHAP, kata Wayan, jelas memperbolehkan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Penahanan dilakukan, karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
"Kemudian, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.
"Lalu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana," sambung Wayan.
Oleh sebab itu, Wayan meminta Polisi tidak ragu menindak semua pelanggar protokol kesehatan, karena masyarakat saat ini mendukung sikap tegas aparat penegak hukum.
Wayan pun meminta pendukung Rizieq Shihab untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, jika merasa keberatan dengan keputusan Polisi.
"Indonesia negara hukum. Setiap aspirasi sudah ada salurannya, karena sudah ada salurannya, salurkan melalui prosedur hukum. Langkah yang di luar hukum, main hakim sendiri, bikin gaduh, arogan itu harus ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku," paparnya.