Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi, Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Baru Ditanya 17 Pertanyaan Hingga Sore

ua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Polisi, Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Baru Ditanya 17 Pertanyaan Hingga Sore
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Senin (14/12/2020) petang.

Diketahui, Sobri dan Maman menyambangi Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa dI Petamburan.

Aziz mengatakan hingga sore hari ini, penyidik baru menanyakan 17 pertanyaan kepada Sobri dan Maman.

Baca juga: Irjen Fadil Ungkap Kronologi Hingga Hasil Uji Balistik Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI pada Komnas HAM

"Tadi sampai break, 17 pertanyaan ya tadi. Tadi pak Ikhwan yang mendampingi ketua umum tadi," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Aziz menjelaskan pertanyaan yang diajukan pun masih seputar pribadi masing-masing.

Berita Rekomendasi

Belum mencapai pokok persoalan dari kasus yang menjerat keduanya.

Menurutnya, Sobri dan Maman masih ditanya seputar identitas dan juga terkait dengan FPI.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) masih berjalan, kemudian pertanyaan masih berkisar pribadi. (Pertanyaan seputar) FPI dan juga identitas," jelas Aziz.

Baca juga: 8 Fakta Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Rebut Senjata, Tembaki hingga Pepet Mobil Petugas

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) pagi.

Shobri dan Maman diketahui adalah dua dari enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Adapun mereka terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Kehadiran Kapolda Metro Jaya Beri Keterangan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Namun, kuasa hukum FPI yakni Sugito Atmo Prawiro menegaskan kedatangan keduanya bukan untuk menyerahkan diri.

Sobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas