Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Jadi Tersangka, Pria Ini Mengaku Masih Diperas Rp 400 Juta Oleh Oknum Wakapolsek di Medan

Muhammad Jefri Suprayudi mengaku sebagai korban pemerasan oleh tiga oknum polisi di Polsek Helvetia, Medan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sudah Jadi Tersangka, Pria Ini Mengaku Masih Diperas Rp 400 Juta Oleh Oknum Wakapolsek di Medan
dok serambi
Ilustrasi dugaan pemerasan 

Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak membenarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12/2020).

"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata Kombes Pol Donal Simanjuntak , saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan Diduga Terima Rp 200 Juta Hasil Peras Jefri Suprayudi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas