Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Tommy Sumardi Tegaskan Tak Rekayasa Kasus Red Notice
Sambil menangis, Tommy mengaku menderita karena kasus ini membuatnya jauh dari istri dan anak - anaknya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam pleidoinya, Tommy mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan di persidangan.
Sambil menangis, Tommy mengaku menderita karena kasus ini membuatnya jauh dari istri dan anak - anaknya.
"Untuk apa saya merekayasa kasus. Sementara saya sendiri menderita dalam penjara, tidak dapat bertemu istri dan anak-anak saya," ucap Tommy.
"Terlebih anak perempuan saya yang baru berusia 8 tahun. Sebelum saya di penjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, dimana bapaknya? Dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," jelas Tommy.
Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa.
Bahkan ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya dirinya juga ikut masuk dipenjara.
Baca juga: Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Layangkan Pleidoi
"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," tegas dia.
Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tommy Sumardi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Majelis hakim yang saya muliakan saya sudah berusia 63 tahun. Saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, demi tulus mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ucapnya.
Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.