Nasabah Jiwasraya Tuntut Keadilan, Legislator PKS Desak DPR Bentuk Pansus, Beri 5 Catatan Penting
PKS mendesak DPR RI untuk mengusut tuntas Kasus Jiwasraya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati angkat bicara perihal para nasabah pemegang polis asuransi Jiwasraya saving plan yang mengatakan bahwa skema restrukturisasi tidak pernah dibicarakan dan disosialisasikan kepada para pemegang polis.
Para nasabah pun meminta keadilan, ketegasan, serta pertanggungjawaban dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Anis sendiri menilai bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya memang satu di antaranya karena ada kesalahan tata kelola perusahaan.
Ada juga unsur lemahnya pengawasan dari OJK dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.
Baca juga: Umumkan Program Restrukturisasi, Pemegang Polis Jiwasraya Diimbau Lakukan Registrasi Data
Menurutnya hal tersebut adalah catatan pertama dari lima catatan penting terkait kasus Jiwasraya.
"Karena itu, PKS mendesak DPR RI untuk mengusut tuntas Kasus Jiwasraya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama. Juga terkait dengan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara. Namun kita tahu, dalam perkembangannya tidak ada pembentukan Pansus untuk Kasus Jiwasraya," ujar Anis, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Catatan kedua, kata Anis, kasus jiwasraya menjadi pelajaran dan cambuk yang luar biasa bagi para nasabahnya.
Dia menyesalkan minimnya edukasi kepada nasabah tentang macam-macam program asuransi.
Pun demikian dengan nasabah yang 'enggan' bertanya bagaimana skema asuransi yang mereka ikuti.
“Yang nasabah tahu bahwa di awal mereka merasa diberikan 'iming-iming' yang menguntungkan di masa yang akan datang apabila mengikuti asuransi tersebut. Apalagi perusahaan asuransi ini adalah milik negara yang seharusnya paling terpercaya," kata Anis.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Dalam catatan ketiganya, terkait produk saving plan seharusnya otoritas dalam hal ini yakni OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk saving plan.
Namun, lanjut Anis, regulator masih tetap memberikan izin produk tersebut untuk dilaksanakan.
Tak hanya itu, seharusnya Perusahaan asuransi (Jiwasraya) sudah menjelaskan skema asuransi 'saving plan' ini di awal, sehingga nasabah benar-benar paham atas pilihannya.
Catatan keempat, Anis menegaskan jangan sampai penyelesaian kasus Jiwasraya merugikan nasabah.
Baca juga: Nasabah Minta Jiwasraya Segera Umumkan Program Restrukturisasi
Menurutnya, nasabah harus diberikan informasi secara komprehensif dan dilibatkan secara aktif dalam hal pemenuhan hak dan kewajibannya terkait kasus yang dialami oleh Jiwasraya.
Untuk catatan kelima, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut mengungkap kasus Jiwasraya haruslah diusut tuntas.
"Jangan hanya mengambil jalan pintas dengan penggelontoran PMN. Jangan sampai kerugian negara karena perilaku pengelolaan yang buruk dan adanya indikasi fraud ini kembali harus dibebankan kepada rakyat melalui APBN," tandasnya.