Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Pengamat: Harus Bertahap dan Bersyarat
Pengamat pendidikan menilai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan secara bertahap dan memenuhi sejumlah syarat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
Tahap berikutnya adalah dilakukan evaluasi dan refleksi secara bersama untuk menentukan keberlanjutan tahap-tahap berikutnya.
"Dalam konteks ini maka model-model pembelajaran luring masa pandemi ini juga dianjurkan misalnya dengan menyesuaikan dari rombongan belajar menjadi kelompok belajar," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi: Pendidikan Anti-Korupsi Harus Diperluas
Waktu pembelajaran, kata Harun, dapat dipotong 50 persen.
"Yang selama ini misalnya kalau 2 SKS di Perguruan tinggi dibutuhkan waktu 100 menit maka untuk masa adaptasi ini cukup 50 menit, jumlah tatap muka yang kalau dalam kondisi normal 14-16 kali pertemuan maka dalam masa transisi ini cukup 30 persen atau sekitar maksimal 4 kali pertemuan," ungkap Harun.
Harun juga menegaskan pentingnya pembelajaran yang holistik di era transisi pandemi supaya kompetensi holistik pembelajaran sebagai hakikat dari pembejaran.
"Yaitu kemampuan untuk hidup, kemampuan untuk kehidupan, kemampuan untuk penghidupan sebagai modal pembelajar dalam berkehidupan bermasyarakat dapat terwujud, semoga," pungkasnya.
Diizinkan Tatap Muka Mulai Januari
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Dilansir Kompas.com, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.
“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.
Adapun kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.
“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Elisabeth Diandra Sandi)