Kualitas Jurnalistik Terancam jika Pemerintah Tidak Atur Disrupsi Media
agar pemerintah memberi dukungan kepada industri media agar industri makin sehat dan publik mendapat informasi berkualitas.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan, jika disrupsi media tidak diatur dan kurang dukungan pemerintah, kualitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang bisa terancam merosot drastis.
Ketua AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, padahal peran jurnalistik dinilai sangat signifikan dalam sistem sosial politik di suatu negara.
Dia menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri media agar industri makin sehat dan publik mendapat informasi berkualitas.
Untuk itu, lanjut Wanseslaus, pemerintah perlu segera membuat regulasi yang berpihak ke media tanah air bahkan kalau perlu berguru ke Negari Kangguru.
"Jika kebijakannya belum ada, bisa belajar dari negara lain seperti Australia yang sudah memberi payung hukum," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Peta Bisnis Media Berubah Seiring Perkembangan Teknologi Internet
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Tri Agung Kristanto menjelaskan,semangat UU Cipta Kerja jangan hanya mengundang investor asing.
"Namun, juga harus melindungi tenaga-tenaga kerja dalam negeri dan industri dalam negeri termasuk industri media," pungkasnya.