Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar

Dalam persidangan terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp 14 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," kata Budi.

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan bahwasanya KPK tengah mencari-cari pidana lain dari kasus yang sebelumnya telah menjerat kliennya tersebut.

"KPK sedang mencari-cari apakah ada tindak pidana lain, numpang dalam perkara ini. Sehingga nanti dikaitkan dengan perkara ini," kata Rudjito di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena soal renovasi itu kan tidak didakwakan. Sama sekali tidak ada dalam dakwaan. Karena itu KPK sedang mencari bukti-bukti yang akan dikaitkan dengan perkara lain," tambahnya.

Rudjito pun menepis jika uang yang dipakai Nurhadi untuk merenovasi rumah mencapai Rp 14 miliar di Patal Senayan, Jakarta Selatan itu berasal dari duit haram.

Ia mengatakan, uang untuk merenovasi rumah berasal dari usaha burung walet yang dipunyai Nurhadi.

"Ya kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang enggak benar, silakan buktikan saja. Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Rudjito.

Berita Rekomendasi

Rudjito mengungkapkan bahwa Nurhadi memiliki 12 usaha burung walet. Delapan di antaranya terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang jelas lebih dari delapan itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an (usaha burung walet)," ujarnya.

Transaksi Valas

Saksi lainnya dalam persidangan mantan Karyawan PT Sly Danamas Money Changer, Windi Adila menyebut kakak ipar terdakwa Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar kerap bolak-balik melakukan transaksi valas.

Dalam sebulan, kata Windi, Yoga bisa bertransaksi valas hingga 10 kali.

"Kisarannya bisa sampai 10 kali (transaksi). Enggak sama, kadang jumlahnya besar, kadang kecil. Sering di atas Rp500 juta, di bawah (Rp500 juta) juga sering," ungkap Windi.

Menurut Windi, Yoga paling kecil menukarkan uang asing senilai Rp 100 juta. Biasanya, sambung Windi, Yoga koordinasi terlebih dahulu soal nilai tukar mata uang asing sebelum bertransaksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas