Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Maksimal Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Biaya Maksimal Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
dok Angkasa Pura I
Ilustrasi layanan rapid test antigen. Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab. 

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."

"Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” jelas Faisal.

Tampak warga Petamburan Pani jalani uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020).
Tampak warga Petamburan Pani jalani uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen-swab atas permintaan sendiri.

Tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab melalui SE yang dikeluarkan, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar.

Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Corona, La Nyalla: Teladan yang Baik

Baca juga: WHO Kirim 10 Ilmuwan Internasional ke China untuk Selidiki Asal-usul Virus Corona di Wuhan

Baca juga: Dilanda Corona: Masker, Hand Sanitizer Hilang dari Pasaran, Empon-empon Laris Manis dan Panic Buying

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas