Tanggapan Keluarga Korban Atas Hasil Investigasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Investigasi atas meninggalnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih bergulir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investigasi atas meninggalnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih bergulir.
Polisi dan Komnas HAM menjadi dua lembaga sentral yang menjadi sorotan lantaran menangani kasus ini dengan caranya masing-masing.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya justru mendukung Komnas HAM, terlebih progresnya sudah mencapai 75 persen. Aziz pun memberikan apresiasi.
"Kami sangat mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan sekaligus pengawal dalam pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM RI Surati Kabareskrim untuk Periksa Mobil Petugas Polda Metro Jaya dan Mobil Laskar FPI
Aziz mengatakan pihak keluarga korbsn berharap banyak kepada Komnas HAM.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum penegak hukum terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Proses Penyelidikan Komnas HAM Terkait 6 Laskar FPI yang Tewas Sudah 75 Persen
Sebelumnya, proses penyelidikan Komnas HAM RI terhadap insiden tewasnya enam Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) terus berlanjut hingga hari ini Jumat (18/12/2020).
Terkini, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI mendatangi lokasi CCTV di lajur Tol Jakarta Cikampek yang mengalami gangguan sehingga tidak bisa mengirimkan rekaman pada kurun waktu ketika kejadian tersebut terjadi.
Di lokasi tersebut Tim di antaranya mendapat penjelasan langsung dari teknisi PT Jasa Marga terkait kendala pada CCTV tersebut.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan dengan demikian rangkaian proses permintaan keterangan terhadap PT Jasa Marga terkait kasus tersebut sudah cukup.
Anam menilai hingga hari ini seluruh proses penyelidikan terkait kasus tersebut telah mencapai 75 persen.
"75 (persen)," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (18/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM RI terhadap kasus tersebut telah berlangsung sejak Kapolda Metro Jaya mengumumkan pihaknya telah melakukan tindakan tegas yang menyebabkan kematian terhadap enam Laskar FPI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.