Tanggapan Keluarga Korban Atas Hasil Investigasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Investigasi atas meninggalnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih bergulir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tindakan tegas disebut dilakukan akibat Laskar FPI membahayakan petugas kepolisian pada Senin (7/12/2020).
Sejak saat itu Tim Penyelidikan yang dipimpin oleh Anam telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti fisik serta keterangan saksi di sekitar.
Selain itu Tim Komnas HAM RI juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak di antaranya keluarga korban, pengurus FPI, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur, hingga Tim Dokter Mabes Polri yang mengautopsi enam jenazah tersebut.
Seluruh bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak tersebut juga dikroscek dan dibandingkan satu sama lain oleh Tim Komnas HAM untuk membuat peristiwa tersebut semakin terang.
Terkini, Anam mengatakan lebih dari 25 orang saksi terkait peristiwa tersebut telah dimintai keterangan oleh pihaknya.
Anam mengatakan saksi tersebut berasal dari semua pihak terkait termasuk masyarakat.
"Lebih dari 25 orang. Dari semua pihak termasuk masyarakat," kata Anam usai meminta keterangan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (17/12/2020).
Meski Anam mengatakan belum memanggil saksi ahli hingga saat ini, namun ia memastikan akan mendatangkan saksi ahli untuk menguatkan penyelidikan mereka.
"Pasti. Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli," kata Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.