Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara
Bareskrim Polri menyatakan penyidik belum berencana untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD terkait
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Terkait adanya fasilitas bandara yang rusak ketika penjemputan tersebut, Mahfud mengatakan hal tersebut bukanlah perusakan melainkan kerusakan yang bisa ditoleransi.
Hal itu karena kerusakan tersebut bukan akibat keberingasan para penjemput.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Rabu (16/12/2020).
"Jadi tidak ada sebenarnya pelanggaran sebenenarnya, dan tertib diantar polisi, jam empat sore sampai di rumah. Diskresi selesai. Karena saya katakan antar sampai rumah. Begitu diantar sampai rumah selesai berarti dia harus tunduk pada aturan biasa," kata Mahfud menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mahfud menegaskan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diskresi tersebut.
"Saya tanggung jawab sepenunya untuk itu dalam bentuk diskresi," kata Mahfud.