Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Brigjen Prasetijo Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, terungkal Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar dokumen berupa surat -- surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.

Berita Rekomendasi

Anak buah Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto diketahui menerima perintah pembakaran dokumen pengurusan surat jalan palsu yang diterbitkan Prasetijo Utomo untuk dipergunakan menjemput buronan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking, Jakarta - Pontianak, Pontianak - Jakarta.

Namun Jhony yang diminta Prasetijo mendampingi, mengungkap fakta bahwa tidak ada kegiatan monitoring Covid-19 di Pontianak. Mereka justru menemui seseorang yang diketahui bernama Djoko Soegiarto Tjandra.

Usai pergi Jakarta - Pontianak sebanyak dua kali, Jhony diperintah atasannya itu untuk membakar dokumen - dokumen surat jalan palsu itu.

Dokumen itu dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Setelah dokumen itu menjadi debu, Jhony mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih. Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat - surat yang telah dibakar di dalam galeri HP miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas