Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya
Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.
Editor: Hasanudin Aco
Salah satunya adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Karenanya Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak, Sabtu (12/12/2020), setelah sebelumnya sempat diperiksa selama sekitar 12 jam.
Sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan, karena hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya mengambil alih kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini.
Meski begitu kata Andi, penahanan Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Dittipidum Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12/2020).
Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan juga terjadi di lintas wilayah. Yakni di Megamendung, Bogor, selain di Petamburan, Jakarta.
Karenanya kata Andi, selain mengambil alih berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim juga mengambil alih kasus Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat.
"Jadi bukan cuma kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, tapi juga pelanggaran prokes yang terjadi di Polda Jabar," kata Andi.
Meski begitu katanya, untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Rizieq Shihab sebelumnya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.
"Kami hanya buat sprint yang baru saja. Sementara petugasnya, yakni komposisinya tetap melibatkan yang di wilayah," kata Andi.