Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya

Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan yakni Alamsyah Hanafiah dilarang menemui kliennya di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.

Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.

Pantauan Warta Kota, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.

"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq Shihab. Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri. Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).

"Mestinya disini Polri harus jelas. Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan disini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.

"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.

Berita Rekomendasi

Sebab katanya sesuai KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

"Jadi yang terjadi ri sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami. Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.

Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Menurutnya dengan status tahanan atas Rizieq Shihab, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.

"Seharusnya ada koordinasi dan kerjasama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.

Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas