Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya
Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan yakni Alamsyah Hanafiah dilarang menemui kliennya di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.
Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.
Pantauan Warta Kota, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.
"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq Shihab. Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri. Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).
"Mestinya disini Polri harus jelas. Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan disini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.
"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.
Sebab katanya sesuai KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.
"Jadi yang terjadi ri sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami. Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.
Menurutnya dengan status tahanan atas Rizieq Shihab, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.
"Seharusnya ada koordinasi dan kerjasama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.
Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka.