Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Ba'asyir Sudah Balik ke Lapas Gunung Sindur Usai Dirawat di RSCM

Ba'asyir kembali ke Lapas Gunung Sindur karena kondisi kesehatan yang bersangkutan telah pulih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Abu Bakar Ba'asyir Sudah Balik ke Lapas Gunung Sindur Usai Dirawat di RSCM
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Abu Bakar Baasyir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir telah menyelesaikan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Kabar terkini, terpidana kasus terorisme itu sudah kembali ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sejak 10 Desember 2020.




"Betul (kembali ke Lapas Gunung Sindur), sejak tanggal 10 Desember," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Rika menambahkan, Ba'asyir kembali ke Lapas Gunung Sindur karena kondisi kesehatan yang bersangkutan telah pulih.

"Sudah pulih kesehatannya," katanya.

Baca juga: Posko Pengungsi Erupsi Gunung Merapi Butuh Akses Internet Cepat

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RSCM Lies Dina mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dirawat sejak Selasa (24/11/2020). Ia mendapat perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

BERITA TERKAIT

"Benar Bapak Abu Bakar Ba'asyir saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM), sejak 24 November 2020 lalu karena kondisi kesehatan yang mulai menurun," kata Dina dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Gunung Api Kilauea yang Terletak di Big Island Hawaii Meletus, Disusul Gempa 4,4 SR

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas