Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Nilai Vonis 2,5 Tahun Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang sebut vonis hakim pada kliennya terlalu dipaksakan, menabrak fakta yang terungkap di persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Nilai Vonis 2,5 Tahun Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi.

Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang (tengah) di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang (tengah) di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.

Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas