Sempat Komunikasi, Saksi Bilang Terduga Penyuap Nurhadi Bicara Soal Dizalimi dan Rekayasa
Dalam kesaksiannya, Bashori mengaku sempat ditelepon oleh seseorang yang belakangan ia ketahui adalah Hiendra Soenjoto.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu (23/12/2020).
Sidang agenda mendengar keterangan saksi ini, jaksa menghadirkan Bashori selaku pengacara Hengky Soenjoto, kakak dari Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra Soenjoto adalah sosok yang diduga sebagai pihak penyuap Nurhadi dan Rezky.
Dalam kesaksiannya, Bashori mengaku sempat ditelepon oleh seseorang yang belakangan ia ketahui adalah Hiendra Soenjoto.
"Dia minta maaf ke saya kalau dia nggak cerita beliau DPO," kata Bashori.
Baca juga: Di Persidangan, Saksi Ungkap Pemberi Suap Nurhadi Bicara Perlawanan Terhadap KPK
Dalam percakapan itu, Hiendra Soenjoto juga menceritakan terkait perkara yang ikut menyeretnya. Hiendra kata Bashori, menyatakan bahwa dirinya tidak ada kaitan dalam perkara Nurhadi.
Menurut Hiendra, ia merasa dizalimi dan menyebut perkara tersebut direkayasa.
"Dia menyampaikan kalau cerita panjang lebar terkait perkara yang dialaminya, tak ada kaitannya antara dia dengan Nurhadi. Karena versi beliau itu direkayasa dan dia merasa dizalimi," jelas Bashori.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.