Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Kali ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan soal waktu penetapan tersangka tersebut.

"Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Disomasi Perusahaan Perkebunan, Ponpes Habib Rizieq Diminta Serahkan Lahan

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Habib Rizieq Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Diketahui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas