Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kali ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan soal waktu penetapan tersangka tersebut.
"Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Disomasi Perusahaan Perkebunan, Ponpes Habib Rizieq Diminta Serahkan Lahan
Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngaku Dilarang Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda, Ini Alasannya
Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Habib Rizieq Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Diketahui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.