Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Trenggono Ditantang Hentikan Kebijakan Izin Ekspor Benih Lobster

Komisi IV DPR meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghentikan kebijakan izin ekspor benih lobster atau benur. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Trenggono Ditantang Hentikan Kebijakan Izin Ekspor Benih Lobster
Istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di kantornya, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghentikan kebijakan izin ekspor benih lobster atau benur. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyikapi pernyataan Trenggono akan menghapus kebijakan buruk dan melanjutkan yang sudah baik. 

"Hentikan ekspor benih lobster. Itu aja dulu, satu aja. Berani tidak? Saya tantang berani tidak?," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Dedi tidak meminta hal lain untuk dikerjakan Trenggono di awal-awal menjadi menteri, menggantikan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin benur. 

"Itu saja dulu (hentikan izin ekspor benur)," ucap politikus Golkar itu. 

Baca juga: Walhi Minta Menteri KKP Trenggono Cabut Kebijakan Ekspor Bibit Lobster  

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto yang meminta Trenggono mencabut kebijakan izin ekspor benih lobster karena merugikan Indonesia. 

BERITA TERKAIT

"Sejak awal saya memang minta dihentikan izin ekspor itu.

Kayak di Pacitan banyak lobster mutiara, bayi lobsternya diambil dan induknya diambil juga, lama-lama kan punah," ujar politikus Demokrat itu. 

"Vietnam sendiri kan dari kita, bahan pakannya dari kira juga. Lama-lama mereka yang punya lobster, dan kita habis," sambung Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas