Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021
Simak cara mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos dengan login dtks.kemensos.go.id. BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini diperpanjang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.
"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank.
Baca juga: Cerita Risma Kelola Dana Bansos, Ingin Pakai Sistem Cegah Korupsi hingga Kaget Lihat Jumlah Anggaran
Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Baca juga: Ini Strategi Risma Salurkan Bansos ke Masyarakat Agar Tidak Dikorupsi
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK