Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop Mei 2020: Prank Sembako Sampah, Didi Kempot Meninggal dan Tagar #IndonesiaTerserah

Berikut beberapa isu dan peristiwa penting selama Mei 2020. Mulai kasus prank sembako sampah hingga meninggalnya Didi Kempot.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kaleidoskop Mei 2020: Prank Sembako Sampah, Didi Kempot Meninggal dan Tagar #IndonesiaTerserah
twitter
Tagar Indonesia Terserah viral. Simak beberapa isu dan peristiwa penting selama Mei 2020. 

Nama Youtuber Ferdian Paleka mencuat ke publik setelah melakukan aksi yang membuat geram masyarakat.

Ia telah sengaja melakukan prank dengan memberikan sembako berisi sampah kepada para waria di Bandung.

Setelah aksinya menjadi viral, kediamannya pun digeruduk oleh kepolisian dan masyarakat.

Namun, saat hendak diamankan, ia justru melarikan diri.

Kendati demikian, kabar baik pun akhirnya datang pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Ferdian akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreksrim Polrestabes Bandung.

Tak heran bila tagar namanya dan pernyataan 'tapi boong' menjadi trending di Twitter.

Baca juga: Kaleidoskop Maret 2020: Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia hingga Pelajar SMP Bunuh Bocah 6 Tahun

Berita Rekomendasi

5. Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona menimbulkan polemik.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan tersebut merupakan anomali atau ketidaknormalan.

Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.

"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."

"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.

Di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.

Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.

(Tribunnews.com/Mohay/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas