Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Juliari Batubara Seusai Diperiksa KPK: dalam Persidangan Pasti Akan Menarik

KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari unsur swasta, Harry Sidabukke, Selasa (29/12/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyuap Juliari Batubara Seusai Diperiksa KPK: dalam Persidangan Pasti Akan Menarik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari unsur swasta, Harry Sidabukke, Selasa (29/12/2020).

Usai menjalani pemeriksaan, Harry mengaku ini adalah pemeriksaan lanjutan.

"Terkait dengan pemberian sejumlah uang," ucap Harry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar

Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang menerima uang. Ia menjawab semua akan terbuka dalam persidangan.

"Nanti saja dalam persidangan pasti akan menarik," jawab Harry.

Berdasarkan informasi yang beredar, Harry tercatat sebagai pengurus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya (Jaya) dan HIPMI Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Di HIPMI Jaya, yang diketuai oleh keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Afifuddin Kalla, Harry terdaftar sebagai Ketua Departemen Bidang Organisasi. Kemudian di HIPMI Jakarta Pusat, Harry tercatat sebagai Sekretaris Umum.

Baca juga: Pimpinan KPK Balas ICW, Tepis Era Firli Bahuri Tak Serius Berantas Korupsi

Di luar organisasi pengusaha, Harry juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai apakah HIPMI ikut campur dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry menyebut tidak.

"Enggak sama sekali," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: KPK Dalami Peran Hadinoto Soedigno Terkait Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas