43 Pegawai KPK Undur Diri Sepanjang 2020, Mundurnya Febri Diansyah Menarik Perhatian Publik
Salah satu yang menyorot perhatian publik adalah mundurnya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencatat sebanyak 43 pegawai mengundurkan diri dari lembaga antirasuah sepanjang tagun 2020.
"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," tutur Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Firli menjelaskan, saat ini jumlah pegawai KPK 1.586 orang.
Jumlah ini terdiri dari 5 orang Pimpinan, 5 orang Dewan Pengawas, 243 orang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, 974 orang Pegawai Tetap, dan 359 orang Pegawai Tidak Tetap.
Salah satu yang menyorot perhatian publik adalah mundurnya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mundur karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002.
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Pernyataan tersebut dituangkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020.
Febri memutuskan mundur setelah 11 bulan menjalani kondisi 'baru' KPK tersebut.
Menurutnya, konsisi saat ini tak memberikan ruang signifikan untuk berkontribusi memberantas korupsi.
"Rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK. Tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini," ujar Febri.
Baca juga: Febri Diansyah Soroti Rangkap Jabatan Menteri, Sebut Berisiko Kebijakan yang Diambil Cacat Hukum
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Febri menyatakan menjadi pegawai KPK merupakan pilihan untuk dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya memberantas korupsi.
Untuk itu, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status, tetapi arena perjuangan memberantas korupsi.
"Dan untuk berjuang itu agar lebih maksimal harus dilandasi dengan indepensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksanaan tugas," imbuhnya.
Febri mengaku berat memutuskan mengundurkan diri dari KPK.
Berat lantaran harus mundur dan meninggalkan koleganya yang masih berjuang di tengah kondisi sulit yang dihadapi KPK saat ini.
Untuk itu, meski telah mengundurkan diri, Febri memastikan tidak akan pernah meninggalkan KPK.
"Saya perlu tegaskan bahwa kalaupun saya keluar dari KPK tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.