Kaleidoskop 2020: Di Masa Pandemi Covid-19, DPR RI Sahkan Sejumlah UU Kontroversi
Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak menyurutkan semangat DPR RI untuk melakukan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak menyurutkan semangat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan tugas dan fungsi kelembagaan.
Tercatat, sepanjang tahun 2020 DPR RI berhasil mengesahkan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Pada tahun 2020, diketahui DPR RI menetapkan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pendemi Covid-19.
Dari semua RUU yang berhasil dibahas hingga Tingkat II (Paripurna DPR), terdapat sejumlah UU yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Alhasil, berbagai respons masyarakat bermunculan hingga tak sedikit yang berakhir dengan aksi demonstrasi.
Berikut daftar RUU kontroversi yang disahkan DPR menjadi Undang-undang.
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU ini disahkan DPR dan pemerintah dan dalam rapat paripurna Selasa (12 Mei 2020).
Banyak pihak menilai pengesahan UU Minerba ini terburu-buru, apalagi pengesahannya dilakukan saat pandemi Covid-19.
Ada sejumlah kontroversi dalam UU Minerba yang mengiringi pengesahannya.
Terutama pasal terkait perpanjangan kontrak karya pertambangan.
Misalnya pada Pasal 169A mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang.
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris
KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.