FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Ormas Front Pembe Islam (FPI) dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Cendikiawan muslim Anwar Abbas pun turut memberi tanggapan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Miftah
Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.
Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.
Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.
“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.