Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan FPI, Rocky Gerung beri tanggapan: Harus Dipikirkan, Sabtu (2/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan FPI, Rocky Gerung beri tanggapan: Harus Dipikirkan, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).

Hal ini sontak mendapat tanggapan dari pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.

"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak

Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih

Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.

"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.

Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.

Berita Rekomendasi

"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."

"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.

Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Keputusan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.

Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.

"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."

"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.

Pengamat Hukum Said Salahuddin (kiri), Pengamat Politik Rocky Gerung (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar (kanan) saat menjadi pembicara pada group discussion bertema Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Diskusi membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para buruh. Tribunnews/jeprima
Pengamat Hukum Said Salahuddin (kiri), Pengamat Politik Rocky Gerung (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar (kanan) saat menjadi pembicara pada group discussion bertema Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Diskusi membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para buruh. Tribunnews/jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Tokoh FPI Bentuk Organisasi Baru, Politikus PPP : Tak Melanggar Hukum

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas