Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli

Pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli
freepik.com
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Ini pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia. 

Keempat, ia juga mempertanyaan aturan yang mengatur kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak.

Padahal, menurutnya dinamika psikoseksual pada anak-anak dan orang dewasa sangat berbeda.

"Bahkan antar sesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain."

Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri
Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri (artur rompis/tribun manado)

"Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak."

"Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," tuturnya.

Kemudian yang kelima, Reza juga menyoroti soal pelaku pelecehan seksual berusia belasan tahun yang tidak diberi hukuman kebiri kimia.

Padahal, dalam usia belasan tahun itu justru dorongan seksual pada anak sedang tinggi-tingginya.

Baca juga: Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku

Berita Rekomendasi

"Bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun."

"Merujuk PP Nomor 70 tahun 2020 ia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia karena masih anak-anak saat dipidana."

"Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat," kata Reza.

Selanjutnya, ia juga menyoroti soal aturan dalam PP Nomor 70 tahun 2020 yang menyebut kebiri kimia bukan pemberatan sanksi.

Namun tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi.

Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan)
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan) (Pennington Country Sheriff's Office, TribunManado.com)

Menurutnya, karena bukan penghukuman, maka ia memprediksi dokter akan menjadi eksekutor kebiri.

"Sisi lain, karena kebiri merupakan tindakan, maka persetujuan pelaku harus dipenuhi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas