Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli

Pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli
freepik.com
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Ini pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia. 

"Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. Tidakkah ini melanggar etika profesi?" ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?

Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia

Aturan itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Presiden resmi menekan aturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas