Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia dan MYD.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri.
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
BERITA REKOMENDASI