Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Beberkan Kelebihan Sistem PPPK: Tak Dibatasi Umur hingga Bisa Isi Jabatan yang Diinginkan

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in BKN Beberkan Kelebihan Sistem PPPK: Tak Dibatasi Umur hingga Bisa Isi Jabatan yang Diinginkan
Tangkap layar kanal YouTube #ASNKiniBeda
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021). 

"Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," urai dia.

Baca juga: BKN Pastikan Proses Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Berjalan Transparan

Baca juga: Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, Skema Pangkat Hingga Tunjangan, BKN: Berkaitan Kondisi Keuangan RI

Baca juga: BKN Percepat Upaya Reformasi Sistem Pangkat dan Skema Penghasilan PNS ke Depan

Sementara, perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Bima mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK juga memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," terangnya.

Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas