Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 26 Januari
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa, 26 Januari 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa, 26 Januari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menerangkan, sidang nantinya beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Sidang perdana 26 Januari," terang Fajar kepada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Pada 26-29 Januari 2021 nanti sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini berguna untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 MK mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Fajar mengatakan sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Polri Bakal Gelar Pengamanan Hakim-Hakim yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2020
"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," kata dia.
Adapun MK menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.
Kepolisian RI menyampaikan akan menggelar pengamanan pelaksanaan pilkada serentak yang telah mulai memasuki tahapan sengketa di MK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan seluruh objek yang terlibat dalam proses sengketa Pilkada akan turut diamankan oleh Polri.
"Tentunya nanti agenda sidang di MK, Polri siap mengamankan tidak hanya di Gedung MK tetapi objek-objek lain yang terlibat dengan MK itu kita amankan," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Ia menyampaikan petugas kepolisian juga akan melakukan pengamanan terhadap hakim dan keluarga yang memimpin sidang sengketa pilkada tersebut. Hal ini menjadi salah satu prioritas pengamanan Polri.
"Kediaman hakim serta keluarganya itu menjadi prioritas pengamanan dari Polri. Diharapkan dengan diamankan semuanya hakim-hakim yang menyidangkan sengketa pilkada ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tenang sehingga dapat memutuskan sengketa-sengketa Pilkada dengan seadil-adilnya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.