Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik
Airlangga Hartarto memberikan penjelasan soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan soal pemberlakukan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali.
Airlangga menegaskan, pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat, namun berupa langkah pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Bukan pelarangan kegiatan masyarakat, tapi pembatasan. Masyarakat jangan panik," katanya dalam cara talkshow Update Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Beberapa Wilayah Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).
Airlangga juga meluruskan informasi terkait daerah yang akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Tidak benar jika penerapannya di seluruh wilayah Jawa hingga Bali.
Baca juga: Pemerintah Diminta Atasi Diinformasi Soal Vaksin di Tengah Penerapan Pembatasan Sosial Jawa-Bali
Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
"Berbasis daerah, bukan seluruhnya. (Yang menerapkan PPKM) kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria. Jadi penangannya secara mikro," imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini memberikan alasan kenapa pembatasan sosial diterapkan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Hal tersebut tidak lepas dari momentum liburan natal dan tahun baru yang baru saja terjadi.
Airlangga menyebut ada kenaikan kasus Covid-19 sebesar 25-30 % setelah masa liburan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat.
"(PPKM) sudah dibahas mendalam dengan data yang ada. Saya tegaskan kesehatan dan ekonomi sama-sama penting. PKKM menjaga kedua sektor ini berjalan beriringan, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Airlangga mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas alias PPKM ini meliputi beberapa daerah di Jawa-Bali.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.