Daftar Harta Kekayaan Fadli Zon Capai Rp 31 Miliar, Punya 47 Tanah dan Utang Rp 5,4 Miliar
Daftar harta kekayaan Fadli Zon yang jadi sorotan karena kedapatan menyukai konten porno. Fadli memiliki harta Rp 31 miliar dengan utang Rp 5,4 miliar
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan anggota DPR yang juga politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli diketahui memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 31 miliar dengan utang Rp 5,4 miliar.
Diketahui, nama Fadli Zon kembali jadi sorotan setelah akun Twitter pribadinya kedapatan menyukai konten porno.
Fadli Zon menyebut tak pernah memberi like konten tak senonoh.
"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin."
"Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," tulisnya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Akun Twitter-nya yang Kedapatan Sukai Konten Porno
Baca juga: Fadli Zon: Saya Tak Pernah Like Situs Tak Senonoh di Twitter, Ada Upaya Peretasan
Fadli Zon juga menerangkan, akun Twitter miliknya tak hanya dikelola oleh ia sendiri.
"Akun ini dikelola oleh saya dan tim admin empat orang," ucapnya.
Selama ini, Fadli Zon dikenal sebagai sosok yang kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial.
Walau partainya, Gerindra telah bergabung dengan pemerintahan, tapi Fadli Zon kerap memberikan kritikan kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Tak melulu soal kritik terhadap pemerintah, Fadli Zon juga menyorot berbagai fenomena sosial di masyarakat.
Terbaru, eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu menyindir sosok pejabat yang gemar blusukan.
Baca juga: Fadli Zon Komentari Cuitan Fahri Hamzah soal Blusukan Risma: Telah Kehilangan Kesabaran Nonton Drama
Baca juga: Fakta Blusukan Risma, Dikritik Pejabat DKI, Disindir Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Terlepas dari hal tersebut, Fadli Zon merupakan salah satu pejabat negara yang wajib melaporkan daftar harta kekayaannya kepada KPK.
Anggota Komisi I DPR RI itu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 31 Maret 2019.