Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pemerintah Tak Pakai Kata 'Lockdown' untuk Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto membeberkan alasan pemerintah tidak memakai kata 'Lockdown' untuk membatasi kegiatan di Jawa dan Bali.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ini Alasan Pemerintah Tak Pakai Kata 'Lockdown' untuk Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Penumpang Kereta Wajib Rapid Antigen - Penumpang terlihat mengantri untuk melakukan tes Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Selasa (22/12/20). Rapid test antigen ini merupakan hari pertama pelayanan yang dipersyaratkan untuk perjalanan penumpang kereta api jarak jauh yang diselenggarakan sebagai operator yang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini regulator Kementerian Perhubungan lewat surat edaran dari Menteri Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 Adapun persyaratan rapid test antigen itu bisa dilayani di stasiun Tawang ataupun di Stasiun Tegal. Adapun jam pelayanan di Stasiun Tawang mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga 19.00 WIB malam Kemudian untuk di Stasiun Tegal mulai pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka). Menko Perekonomian Airlangga Hartanto membeberkan alasan pemerintah tidak memakai kata 'Lockdown' untuk membatasi kegiatan di Jawa dan Bali. 

Untuk itu, Airlangga berharap pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 mendatang dapat menekan laju penularan Covid-19.

Pandangan pengamat soal pembatasan di Jawa Bali

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna menilai, kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan di Jawa Bali adalah langkah yang tepat.

"Ini adalah langkah lebih ke depan, lebih berani. Sebelumnya, negara lain sudah menerapkan lockdown dan Indonesia mengambil langkah semi lockdown," ucap Yayat.

Permasalahan utama, kata Yayat, memang ada pada pengendalian aktivitas masyarakat.

Baca juga: Epidemiolog Menilai Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali Langkah Tambahan Cegah Penularan Covid-19

Sebab pemerintah sering mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya.

Namun, hingga kini masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah," ujar Yayat.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kebijakan ini, tambahnya, akan berimplikasi secara nasional.

Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan ditingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.

Hal itu supaya kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan berdampak pada menurunnya laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik

"Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini."

"Karena yang paling meningkat kasus Covid-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar."

"Jadi sudah saatnya kita mencoba mengurangi aktivitas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas