Riza Minta Bodetabek Ikuti PSBB DKI, Emil Siapkan Aturan Teknis, Ganjar Berlakukan di Zona Merah
Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11 hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Arahan Presiden Jokowi, kata Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.
Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya.
Ganjar menyebut pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada daerah Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.
"Tidak dalam satu wilayah teritorial pemerintahan. Jadi sampai satu Jawa Tengah, tidak. Penerapannya akan diberikan kepada daerah yang indikatornya memang butuh perhatian, yang zona merah," ungkap Ganjar.
Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).
"Ada tiga wilayah yang jadi perhatian khusus. Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan," kata Ganjar.(tribun network/fik/dod)