Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WFH Wajib 75 Persen Selama Dua Pekan, Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

Selama masa pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in WFH Wajib 75 Persen Selama Dua Pekan, Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Andri (38) melakukan permak celana konsumen menggunakan mesin jahit sambil menjajakan dagangan pakaian di atas trotoar di Jalan Perumnas Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020). Andri salah satu pedagang yang terdampak pandemi Covid-19, usahanya jualan pakaian di Jalan Cihampelas harus tutup saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena tidak bisa membayar kontrakan toko akibat tidak ada pemasukan dari penjualan. Bapak empat anak ini kembali memulai usaha dari awal dengan berjualan pakaian dan menerima jasa permak celana di atas trotoar dekat rumah tinggalnya di Cijerah, pendapatannya baru cukup untuk makan sehari-hari sekeluarga. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Parameter yang dimaksud yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

”Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020. Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” imbuhnya.

Karena ada parameter yang harus dipenuhi, maka tidak semua daerah di Jawa dan Bali pula yang akan menerapkan PSBB.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. ”Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, untuk wilayah Jakarta diterapkan PSBB karena keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 70 persen. Kemudian Banten, BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional.

Selanjutnya, Jawa Barat untuk BOR sudah di atas 70 persen. Jawa Tengah, BOR juga di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional.

DI Yogyakarta, untuk BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Lalu, Jawa Timur terkait BOR juga sudah di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional.

”Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Pak Presiden. Nanti Pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.

Disambut Baik

Terkait keputusan pemerintah menerapkan PSBB di Jawa-Bali itu, Pemprov DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah itu, terutama pembatasan yang juga diterapkan di Bodetabek, wilayah penyangga Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas