Kapolri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan 4 Laskar FPI
Polri membuat tim khusus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di KM 50 Tol Japek.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membuat tim khusus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, tim khusus (Timsus) terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim akan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi dalam kasus kematian empat Laskar FPI.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Kepolisian Harus Menindaklanjuti Seluruh Temuan Komnas HAM
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Argo menyebut, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: Temuan Komnas HAM di KM 50: Ada Kekerasan, Pembersihan Darah hingga Diambilnya Kamera CCTV
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujar Argo.
Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU.
Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq.
Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
Peristiwa pertama, kata Anam, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI.
Peristiwa tersebut, kata Anam, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.