Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sudah Periksa Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI

Anam menjelaskan pihaknya juga telah mengetahui pangkat dan identitas polisi tersebut. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Sudah Periksa Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS. COM,  JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah memeriksa petugas polisi yang menembak empat Laskar FPI hingga tewas dalam peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu. 

Anam menjelaskan pihaknya juga telah mengetahui pangkat dan identitas polisi tersebut. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut. 

"Sudah kami periksa. Pangkat dan identitasnya sudah kami dapatkan dam kami dapatkan juga keterangan dari kepolisian, dan kami konfirmasi, meriksa mereka," kata Anam dalam konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Untuk itulah, kata Anam, pihaknya merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana. 

Melalui pengadilan pidana, kata Anam, maka dapat diketahui lebih jelas terkait hal itu. 

Berita Rekomendasi

"Makanya kami sodorkan pidana karena bisa diuji apakah betul dia yang melakukan atau tidak melakukan, dan apa alasannya dan sebagainya," kata Anam. 

Anam mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Komnas HAM, diketahui ada dua polisi yang menembak keempat Laskar FPI tersebut. 

Namun, kata Anam, pihaknya belum mendapatkan informasi pembanding terkait hal tersebut. 

"Yang ada dalam mobil tiga. Yang diceritakan kepada kami eksekutornya dua," kata Anam. 

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu. 

Anam menyatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq. 

Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas