Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Tewasnya Laskar FPI, Temuan Komnas HAM hingga Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri membentuk tim khusus sebagai respons atas temuan Komnas HAM terkait tewasnya Laskar FPI dalam insiden penembakan, Senin (7/12/2020) lalu.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Kasus Tewasnya Laskar FPI, Temuan Komnas HAM hingga Kapolri Bentuk Tim Khusus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. 

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak."

"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," tutur Anam.

Reaksi Kuasa Hukum FPI atas Rekomendasi HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kuasa hukum Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan, menyesalkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM.

Dilansir Tribunnews, pihaknya juga menyesalkan rekomendasi Komnas HAM agar menempih pengadilan pidana.

"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang Hariadi Nasution yang mewakili tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Hariadi menilai insiden penembakan yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Berita Rekomendasi

Ia menganggap Komnas HAM terkesan melakukan jual beli nyawa.

Baca juga: Blokir Rekening Donasi Laskar FPI, Begini Penjelasan BCA

Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan

"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.

"Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas